Sumut  

Manfaatkan Bocah SD, Pengedar Uang Palsu Nyaris Diamuk Massa

Robinson Siagian, pengedar uang palsu yang nyaris diamuk warga di Kota Padangsidimpuan setelah diamankan polisi, Jumat (15/12/2023).(Polres Padangsidimpuan)
Robinson Siagian, pengedar uang palsu yang nyaris diamuk warga di Kota Padangsidimpuan setelah diamankan polisi, Jumat (15/12/2023).(Polres Padangsidimpuan)

TajukRakyat.com,Tapsel– Robinson Siagian, tersangka pengedar uang palsu nyaris diamuk massa setelah aksinya ketahuan.

Pelaku mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan seorang bocah SD.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, kasus ini terbongkar kerika Robinson meminta bocah SD membeli rokok di warung milik Laudin di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu, tersangka memberikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Menurut korbannya, semula bocah SD itu membeli rokok dengan uang pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:   Hilang 3 Hari, Bocah Kelas 6 SD Tewas Mengambang di Sungai Silau

Setelah itu, sang bocah kembali membeli rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

Karena curiga, Laudin kemudian memeriksa uang tersebut.

Ternyata, uang yang dibelanjakan bocah SD itu palsu.

Karena tahu ada pengedar uang palsu yang memanfaatkan bocah SD, Laudin pun mengikuti anak tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa bocah SD itu disuruh oleh tersangka Robinson Siagian.

Laudin pun mengejar pelaku.

Pelaku yang ketakutan berusaha kabur, tapi ditangkap warga dan nyaris digebuki.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengatakan, setelah pelaku ditangkap warga, anggotanya langsung turun ke lapangan mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Makin Mahal saat Ini, Sekarang Sudah Tembus Rp 1.068.788 per Gram

Alhasil, dari rumah tersangka yang ada di Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan ditemukan beragam barang bukti untuk mencetak uang palsu.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 28 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

“Penyidik turut menyita mesin printer merek Epson, tinta berbagai warna, keyboard, kertas HVS F4, pisau serta penggaris,” kata Dudung, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:   Modus Bisa Luluskan Anggota Polri di Sumut, Penipu Raup Rp 580 Juta

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 36 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Karena saat ini mendekati momen Natal dan Tahun Baru, Dudung pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *