TajukRakyat.com,Medan,- Al Ikhramullah (30), mantan pekerja Warung Kopi (Warkop) Agam di Jalan A.R Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area terpaksa duduk di kursi roda.
Kaki kirinya terancam cacat setelah ditembak polisi.
Lelaki asal Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh itu ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Sebelumnya ia sempat mencuri mesin pembuat kopi milik Warkop Agam.
Alasan pelaku mencuri mesin pembuat kopi itu karena sakit hati dipecat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong mengatakan, mesin pembuat kopi yang dicuri pelaku harganya mencapai Rp 12 juta.
“Tersangka mencuri mesin kopi milik bekas bosnya senilai Rp 12 juta kerugian pada 17 Maret 2025 lalu. Kemudian tersangka kabur,” kata Iptu Dian Simangunsong, Jumat (25/4/25).
Setelah kejadian, pemilik warkop kemudian melapor pada polisi.
Pada Kamis 24 April 2025, pelaku pun ditangkap.
Dari pengakuan tersangka, mesin kopi itu disimpan di rumah temannya yang ada di Kota Siantar.
Saat dibawa pengembangan, tersangka minta diturunkan dari mobil karena mau buang air kecil.
Begitu diturunkan, ternyata tersangka mencoba kabur, sehingga polisi menembak kakinya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)