Tiga Kali Goll, Residivis Narkoba dan Curanmor Ditangkap Lagi

Pelaku luka tembak.(ist)
Pelaku luka tembak.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Meski tiga kali masuk penjara (goll-red) tidak membuat pria ini jerah melakukan aksi jahatnya.

Bahkan, pelaku bernama Raja Muhammad Hidayat ini kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor (curanmor).

Lantaran kenekatannya pria 40 tahun ini kembali ditangkap polisi setelah menyikat Honda Beat BK 6724 ATN milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Sartika Putri (34).

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu dalam keterangan kemarin.

Aksi pencurian itu dilakukan Raja bersama rekannya JC, Kamis (26/6/2025) lalu,

Baca Juga:  Warga Asal Papua Demo Pelindo : Tuntut 5000 Ton Besi Pipa Pemberian PT Freeport

Keduanya berbeda peran. Mulanya, pelaku merusak gembok rumah korban di Jalan Sekarang, Karang Berombak, dan membawa kabur sepeda motornya.

“Jadi yang merusak gembok JC dengan kunci letter L. Raja mematahkan setang sepeda motor korban dengan kakinya,” ucap Febri.

Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas terbangun dan melihat sepeda motornya raib.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman cctv.

Akhirnya diketahui pelakunya Raja. Pelaku Raja pun ditangkap di rumahnya,

“Saat kita tangkap, pelaku bersembunyi di plafon rumahnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Kaki Pelaku Curanmor Pincang Ditembak Polsek Sunggal : 11 Kali Nyuri Motor

Hasil interogasi terhadap pria yang tinggal di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat itu, ia dan JC menjual sepeda motor kepada teman JC seharga Rp 3 juta.

Polisi pun melakukan pengembangan. Dan disaat itu Raja terpaksa ditembak kakinya.

“Uang hasil curian mereka bagi dua. Saat ini kita masih kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” ujarnya.

Dari keterangan Raja, ia telah tiga kali masuk penjara. Dua terkait kasus narkoba dan satu kasus curanmor.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Kini Tahun Baruan di Sel

“Tahun 2010 kasus narkoba di vonis 5 tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba di vonis 6 tahun dan 6 bulan. Lalu tahun 2023 kasus curanmor dan pelaku dihukum 2 tahun dan 6 bulan,” pungkas kanit. (saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *