Mardani Ali Minta Pemerintah Turunkan UKT Perguruan Tinggi: Jumlah Orang Cerdas Jangan Dibatasi

Ilustrasi ujian sekolah. Pexels.com

TajukRakyat.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi ini banyak dikeluhkan mahasiswa karena dianggap sangat memberatkan.

“Permendikbud harus ditinjau ulang,” tulis Mardani Ali Sera lewat cuitan di akun X miliknya, Rabu (22/5/2024).

Ia mengutarakan dengan alokasi dana besar pendidikan, seharusnya pemerintah membuat aturan memudahkan (turunkan biaya) pendidikan tinggi.

“Bukan malah menaikkan. Jumlah orang cerdas jangan dibatasi,” tegas Mardani.

Baca Juga:   Kaesang Pangarep Persilahkan Ade Armando Keluar dari PSI

Pernyataan Mardani Ali Sera ini seketika mendapatkan tanggapan dari warganet. Kebanyakan warganet setuju dengan biaya UKT yang murah.

“Perjuangkan bang ini bukan kenaikan harga tapi ngasih harga baru yang mencekik orang tuanya atau kita akan kehilangan bonus demografi karena anak-anak negeri ini nggak bisa kuliah,” kata warganet.

“Tolong sampaikan kepada Mendiknas bahwa calon mahasiswa baru itu juga anak-anak Indonesia yang pingin menggapai cita-cita untuk jadi sarjana,” kata warganet.

“Yang juga pingin berkontribusi terhadap negara, jangan gagalkan mereka untuk jadi mahasiswa karena UKT yang mahal, kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambungnya.

Baca Juga:   Mengenal Fenomena Squall Line yang Picu Banjir Besar di Semarang

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristek-Dikti) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan mempengaruhi mahasiswa.

Nadiem menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah atau harus membayar UKT lebih tinggi.

“Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa besaran UKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa, dan jenjang terendah tidak akan terkena dampak dari kenaikan UKT tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *