TajukRakyat.com,Medan – Polsek Medan Tembung (Polsek Percut Seitua -red) mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Abdullah (54).
Jasad korban ditemukan
di Jalan Makmur, Pasar 7 Dusun Vll, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/6/24) lalu.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut petugas penangkap pelakunya.
Dan pelaku terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Tembung (Polsek Percut Seituan -red) karena mau melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Pelakunya Reza Adrian Siregar (34) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dia (pelaku) ditangkap di Jalan Bersama Gang Jaya Bandar Selamat, Senin (22/7/24) malam.
“Setelah kita beri tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkan maka terpaksa kita tembak kedua kakinya,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul didampingi Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora saat paparan kasus, Kamis (25/7/24).
Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kita sita barang bukti 1 botol kaca tempat kecap yang sudah pecah, 1 botol kaca sirup yang sudah pecah, 1 BPKB, 1 set kunci rumah korban dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, Reza mengaku tega menghabisi nyawa Abdullah karena sakit hati.
“Sakit hati, karena korban omongannya kasar kepada pelaku,” kata kapolsek.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolsek Medan Tembung, tersangka Reza dijerat pasal berlapis.
“Pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 subs pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora kasus ini terungkap bermula adanya temuan mayat dengan tangan terikat.
Dari laporan itu kata Japri, personil Polsek Medan Tembung bersama Tim Inafis Polrestabes Medan ke lokasi dan hasil identifikasi ditemukan tanda penganiayaan dan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Menurut saksi bernisial NA, korban berjualan mei aceh dirumahnya.
NA dan keluarga curiga karena korban tidak pernah lagi menghubungi keluarganya.
Kemudian NA mendatangi rumah korban dan kala itu korban melihat rumah terkunci.
NA memanggil tukang kunci dan membuka pintu rumah. NA terkejut karena korban ditemukan tewas.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya Reza Adrian Siregar Als Reza (pekerja korban).
“Begitu mengetahui keberada pelaku, personil bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku menyerang petugas. Ketika mau melarikan diri, kaki kedua pelaku terpaksa ditembak. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)