Menkopolhukam Berharap Publisher Rights Dapat Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur publisher rights. Dukungan itu ia sampaikan saat menerima jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).(Dok. Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur publisher rights. Dukungan itu ia sampaikan saat menerima jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).(Dok. Kemenko Polhukam)

TajukRakyat.com,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berharap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur publisher rights dapat menjadi langkah mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Hadi bilang, bahwa Kemenko Polhukam juga merekomendasikan ke Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menetapkan anggota dari unsur kementerian.

“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” kata Hadi dalam siaran pers Kemenko Polhukam, usai menerima kunjungan Dewan Pers, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:   Varian Baru Flu Singapura di Indonesia, Begini Penjelasan Menkes

Hadi menekankan bahwa Perpres publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Maka dari itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Hadi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:   Sat Lantas Polrestabes Medan Sosialisasi Ops Zebra Toba 2023 ke Sekolah-sekolah

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.

Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tetapi mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.

Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan ekonomi secara berbayar.

Baca Juga:   Anggota Biddokkes Polda Sumut Berpangkat Aiptu Tewas Tergantung di Rumahnya

Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *