TajukRakyat.com,Binjai– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Ketua DPD GRIB Sumut, Samsul Tarigan untuk menjalani hukuman 1,4 tahun penjara.
Samsul Tarigan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penguasaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang, yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, awalnya jaksa melayangkan surat P-37, yang isinya tentang pemanggilan terpidana sesuai standar operasional operasional prosedur (SOP).
Setelah surat dilayangkan, pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB, penasihat hukum Samsul Tarigan mendatangi kantor Kejari Binjai.
Kedatangan pengacara tersebut hendak melakukan negosiasi, dengan menegaskan bahwa Samsul Tarigan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
Namun, kata Noprianto, pihaknya menegaskan, bahwa PK tidak menghalangi eksekusi.
“Hal tersebut sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP,” kata Noprianto, Rabu (13/8/2025).
Ia mengatakan, setelah melakukan dialog dan negosiasi, akhirnya pengacara memahami apa yang disampaikan oleh jaksa.
“Sekira pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukumnya mendatangi Kantor Kejari Binjai,” kata Noprianto.
Karena Samsul Tarigan kooperatif, proses eksekusi pun berjalan lancar.
Lelaki yang pernah dihukum karena menyerang petugas saat penggerebekan barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu kemudian digelandang ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Kerangka Kasus
Kasus Samsul Tarigan ini berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN II, berupa perkebunan kelapa sawit di Kebun Sei Semayang yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan seluas 80 hektare secara ilegal sejak Januari hingga Desember 2014.
Lahan tersebut milik PTPN II dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga 2028.
Di atas lahan ini, Samsul menanam kelapa sawit seluas 75 hektare serta membangun kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektare.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp41,22 miliar dan membuat Samsul Tarigan dituntut pidana penjara dua tahun.
Perkara ini diproses melalui Pengadilan Negeri Binjai.
Pada Agustus 2025, Samsul Tarigan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan setelah eksekusi putusan Mahkamah Agung.(won)