TajukRakyat.com,Paluta– Seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya, pelaku rudapaksa ada lima orang.
Korban digilir bergantian hingga hamil lima bulan.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, insiden memilukan yang menimpa korban sebenarnya sudah terjadi sejak Agustus 2022.
Namun, kata Zamroni, pihaknya baru menerima laporan korban pada 13 Februari 2023 kemarin.
Setelah menerima laporan korban, Zamroni memerintahkan anak buahnya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel untuk melakukan pengumpulan bukti.
Polisi juga sudah mengajukan surat visum terhadap korban.
“Hari ini kami akan mencari bukti-bukti yang sesuai dengan keterangan korban,” kata Zamroni, Rabu (15/2/2023).
Nantinya, sambung Zamroni, penyidik akan melakukan gelar perkara, bila sudah menemuakan semua bukti.
Rangkaian ini dilakukan sebelum petugas melakukan penjemputan paksa terhadap para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa pelaku merupakan tetangga korban.
Korban mengaku diancam menggunakan senjata tajam ketika dirudapaksa oleh para pelaku.(arch)