TajukRakyat.com,Nisel– Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menangkap pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Adapun pengedar sabu tersebut yakni FD alias Ama NL.
Pelaku merupakan warga asal desa tertua di Kabupaten Nias Selatan, persisnya di Desa Hilisimaetano, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan tersangka FD dilakukan pada Selasa (22/8/2023) tengah malam kemarin.
Saat itu, polisi menerima laporan, tentang adanya pengedar sabu yang sudah sangat meresahkan di Desa Botohili Silambo, Kecamatan Luahugundre Maniamolo.
Pengedar sabu tersebut adalah FD.
Begitu menerima laporan, tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
”Dari pelaku kami sita barang bukti berupa 0,73 gram sabu, satu unit handphone merk Oppo A3s dan motor Honda Scoopy BB 4016 WS,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (25/8/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Boney, pelaku bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)