Meresahkan, Pengedar Sabu di Palopot Maria Akhirnya Diringkus

Pengedar sabu berinisial SSS alias Lomlom
Pengedar sabu berinisial SSS alias Lomlom diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan

TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya meringkus SSS alias Lomlom (36).

Lomlom adalah pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Palopot Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, petugas menangkap tersangka Lomlom pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Baca Juga:   Polsek Percut dan Pemerintah Desa Sambirejo Timur Sepakat Ciptakan Kamtibmas yang Aman

Saat itu, Lomlom tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 6, Desa Palopot Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram.

“Kemudian, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver dan satu unit motor Suzuki Shogun merah,” kata Dwi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:   PDIP tak Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Ketum Golkar: Sudah Dapat Surat Tugas

Dwi mengatakan, selama ini Lomlom yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Alim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini menjadi target operasi (TO).

Lomlom kerap meresahkan masyarakat dengan aktivitasnya menjual narkoba.

Atas kasus ini, polisi bakal menjerat Lomlom dengan sangkaan Pasal 114 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *