Sumut  

1 Kg Sabu Gagal Beredar di Tanjung Pura, Tiga Orang Ditangkap

Polres Langkat saat memaparkan kasus pengungkapan narkoba
Polres Langkat saat memaparkan kasus pengungkapan narkoba

TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 1 Kg sabu yang dibawa cari Aceh.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap.

Mereka yang diamankan adalah SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berlangsung pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:   Seorang Kakek di Kabupaten Mandina Tewas Terseret Banjir

Saat itu, yang lebih dahulu ditangkap adalah SY dan KH.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi tersangka ML.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku akan mengedarkan sabu di Kecamatn Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sabu itu didapat dari seorang lelaki berinisial US untuk diantarkan ke pria berinisial RN di Kecamatan Tanjung Pura.

“Dalam kasus ini, tim menyita dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (6/11/2023)

Baca Juga:   Ayah Bacok Anak di Labuhanbatu Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi

Faisal mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengejar US dan RN.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *