TajukRakyat.com,Langkat– CL, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Kota Binjai kini mendekam di sel Polsek Besitang, Polres Langkat.
Pasalnya, IRT ini melakukan penipuan dengan modus bisa masukkan warga menjadi anggota TNI AL di Lhokseumawe.
Adapun korbannya, Abdullah (52) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Menurut informasi yang dihimpun TajukRakyat.com, aksi penipuan ini bermula saat Abdullah bertemu dengan CL di rumah saksi Rarti Ambar Wulan di Dusun lX Pekan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada Selasa, 3 Januari 2023 silam.
Saat itu, CL mengatakan pada Abdullah, bahwa dia bisa masukkan warga jadi TNI AL di Lhoksemawe.
Karena tergiur dengan ucapan CL, Abdullah lantas bertanya, apa saja syarat yang mesti dipenuhi.
Sebab, Abdullah punya anak laki-laki bernama Gunawan, yang ingin ia jadikan sebagai aparat.
Melihat korbannya terpedaya, CL pun meminta agar Abdullah menyiapkan ijazah SD hingga SMA milik anak Abdullah.
Kemudian, CL juga meminta agar Abdullah menyiapkan SKHU serta SKCK dan akte kelahiran milik Gunawan.
Lalu, CL juga meminta agar Abdullah menyetorkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada dirinya.
“Pada hari yang sama, korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 20 juta ke rekening BNI atas nama pelaku,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Simatupang, Rabu (19/7/2023).
Kemudian, keesokan harinya atau Rabu, 4 Januari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp 20 juta ke rekening pelaku.
Disusul hari berikutnya, Kamis, 5 Januari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp 10 juta ke rekening pelaku.
Sehingga, total uang yang ditransfer ke rekening pelaku sebanyak Rp 50 juta.
Setelah uang disetorkan, pelaku CL berjanji akan segera memberangkatkan Gunawan ke Lhokseumawe pada 10 Januari 2023.
Hingga hari yang dijanjikan, pelaku lantas menghilang dan tak bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban Abdullah kemudian melapor ke Polsek Besitang.
Atas laporan itu, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, pada Selasa (18/7/2023) kemarin, polisi mendapati keberadaan CL di KM 19 Kota Binjai.
Begitu mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat dibekuk, CL mengakui semua perbuatannya.
IRT ini mengaku sudah menggunakan uang milik korban untuk keperluannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, CL kini mendekam di sel Polsek Besitang dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.(arch)