MUI Terbitkan Fatwa Perusakan Hutan

Aksi perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa di Kota Jayapura tetap dilakukan meskipun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua telah memasang plang larangan seperti terlihat, Selasa (11/7/2023).(KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)
Aksi perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa di Kota Jayapura tetap dilakukan meskipun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua telah memasang plang larangan seperti terlihat, Selasa (11/7/2023).(KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

TajukRakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang perusakan hutan.

Fatwa tersebut nomor 86 Tahun 2024 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo mengatakan, peluncuran fatwa itu untuk mencegah terjadinya krisis iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Hayu dilansir dari website MUI, Senin (26/2/2024).

Fatwa tersebut berbunyi “Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.”

Baca Juga:   Cara Menjaga Gula Darah Agar Tetap Normal, Simak Ulasannya

Fatwa kedua juga menyebut secara spesifik terkait pengundulan hutan.

“Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.”

Hayu mengatakan, perubahan iklim dan pemanasan global menyebabkan berbagai bencana, seperti cuaca ekstremm, musim kemarau yang berkepanjangan dan curah hujan yang tinggi.

Kenaikan muka air laut juga bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” kata dia.

Baca Juga:   11 Adab Bertamu ke Rumah Orang saat Lebaran

Atas dasar itu, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang keras terkait deforestasi dan pembakaran hutan.

Ia menyebut, proses penyusunan fatwa ini komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

Kunjungan komisi fatwa itu bersama lembaga pemerhati lingkungan seperti Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah.

Selain itu, bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

Baca Juga:   Pecandu Sabu di Sidimpuan Buang Barbuk saat Ditangkap

“Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah,” kata dia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *