Nekat ! Dua Pelaku Curanmor Jual Kereta Curian di Marketplace

Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kompol Dedy Dharma beri keterangan.(Ist)
Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kompol Dedy Dharma beri keterangan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) jual kereta curian di marketplace.

Kedua pelaku berinisial PP (18) warga Jalan Glugur Gang Jati, Kec. Pancurbatu dan S alias (30) warga Jalan Diski, Kec. Kutalimbaru ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Keduanya mencuri Honda Scoopy BK 6746 AHH miik Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai Desa Payageli, Kec. Sunggal, Selasa (23/4/2024) sore.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Delitua
Kompol Dedy Dharma mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat mau jual sepeda motor (Anak Medan Bilang Kereta) hasil curian kepada korban.

Baca Juga:   KKJ Sumut Desak Pomdam I/BB Proses Koptu HB

“Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di marketplace dan korban melihatnya. Korban pun mencoba membeli sepeda motor tersebut dengan mengajak kedua pelaku berjumpa di SPBU Glugur Jalan Diski sekira pukul 23.40 wib. Saat itulah kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua,” ujarnya.

Kata Kapolrestabes Medan, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan menjualnya di marketplace.

Adelina mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Delitua yang cepat merespon laporan pengaduannya.

Baca Juga:   Kebakaran Hanguskan 2 Ruko di Jalan Krakatau Medan

Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *