TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang nenek-nenek jualan sabu.
Adapun nenek-nenek yang jualan sabu itu yakni YS (65) warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
YS ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, YS ditangkap setelah polisi melakukan under cover buy.
Mulanya, polisi menerima laporan, bahwa ada seorang wanita sepuh dan anaknya yang sering jualan sabu.
Atas informasi itu, polisi pun turun ke Jalan Multatuli Medan melakukan penyamaran.
Polisi kemudian memesan sabu dari YS.
Saat polisi yang menyamar memesan narkoba, YS meminta petugas untuk menunggu.
YS mengaku akan mengambil sabu pesanan polisi yang menyamar di rumah anak perempuannya.
Setelah kembali mengambil sabu dan menyerahkannya pada polisi, YS pun diamankan.
”Barang buktinya 0,12 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Selasa (19/9/2023).
Jhon mengatakan, YS sudah 10 kali menjual sabu milik anaknya.
Saat ini, polisi tengah memburu anak YS.
YS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara atas perbuatannya itu.
“Alasannya karena faktor ekonomi,” ungkap Jhon.(arch)