TajukRakyat.com,Patumbak – Dua pria nekat jual narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari, Kecamatan Patumbak.
Dua Pengedar Sabu Marendal
Akibatnya, dua pengedar sabu ini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Keduanya masing-masing Diki Wahyuda (26) warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan Abdillah Sulistyo (25) warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9) mengatakan kalau keduanya kerap edarkan narkoba di Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari.
Informasi Warga Keduanya Pengedar Sabu
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Gang Rahmat marak peredaran narkotika. Sehingga petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Setelah diselidiki lanjut Thommy, salah seorang petugas yang melakukan undercover buy menemui Diki dan berpura-pura memesan 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.
Tak curiga pembelinya anggota polisi yang menyaru pembeli, tersangka Diki langsung menyerahkan sabu sesuai pesanan.
Tak ayal, petugas menciduk tersangka dan dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
Kedua Tersangka Dibawa Ke Mako
Dari tangan Diki disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 lembar kertas dengan lakban.
Kata Kasat, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu bersama tersangka (Abdillah) dari seseorang di Jalan Jermal XV.
Petugas kemudian membawa Diki untuk pengembangan.
“Tak butuh waktu lama petugas menangkap Abdillah di Jalan Bajak V Ujung. Saat diinterogasi, Abdillah mengaku jika dia bersama Diki kongsi (patungan) membeli sabu seberat 1,05 gram seharga Rp 600 ribu. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” ungkap AKBP Thommy Aruan.(Saka)