Nyerang Polisi, Kurir Sabu Ditembak Sat Narkoba Polrestabes Medan

Tersangka dan bb. (Ist)
Tersangka dan bb. (Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu mengalami luka tembak setelah kaki kirinya ditembus timah personil Polrestabes Medan.

Petugas terpaksa memberikan tindak tegas dan terukur lantaran tersangka menyerang dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Dengan kondisi kaki kiri pincang, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perobatan medis.

Tetangkanya berinisial FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis melalui Aplikasi Whatsapp Selasa (20/8/24).

Baca Juga:   Kematian Seorang Pria Usai Ditangkap Sat Narkoba Polres Batubara Bakal Berbuntut Panjang

Kasat menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, ada seorang pria akan mengedarkan sabu di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kala ini tersangka mengendarai sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, Minggu (18/8/24).

Dari laporan warga itu, petugas langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian. Selang beberapa waktu, petugas menemukan terangka (FS) di jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka pun diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersangka merontak dan melawan petugas karena tersangka mau melarikan diri.

Baca Juga:   LBH Medan dan KKJ Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Sempurna Dilakukan di Polda Sumut

Takut tersangka kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri tersangka.

Hasil interogasi awal lanjut kasat, bahwa sabu tersebut dititipkan Fahmi als MI kepada FS untuk diantar ke Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto, Medan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi sabu seberat 2 Kg, dan Handphone Android.

Lalu, Handphone Nokia Hitam, Tas Warna Hitam, Ransel, KTP, BPKB sepeda motor, dan Yamaha N-Max BK 3545 AKH

Baca Juga:   Guru Besar USU Ingatkan Jokowi Etika Demokrasi, Stop Cawe-cawe

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup,” ungkap Kompol Adrian Rizky Lubis.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *