TajukRakyat.com,Medan– Dua perampok yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas gabungan Polrestabes Medan.
Adapun kedua perampok yang ditangkap itu M Ramadhan Harahap alias Mamat dan Fery Fadli alias Fery Tato.
Keduanya dihadiahi timah panas di bagian kakinya hingga ‘pengkor’.
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, kedua pelaku jalan terseok-seok.
Mereka saling memapah satu sama lain.
Ketika akan diwawancarai, kedua pelaku buru-buru meninggalkan ruang Rupatama Polrestabes Medan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga membekuk Reno Ardiansyah.
Dia bertindak sebagai penadah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan, bahwa tersangka Mamat dan Fery Tato sudah beberapa kali merampok.
Dalam aksinya, kedua pelaku kerap membawa senjata tajam.
Korban diancam menggunakan senjata tajam, dan bila motornya tidak diberi, maka pelaku akan menyakiti korbannya.
“Satu diantara korbannya bernama Siti Siregar menerangkan, saat bersama suaminya, ia dipepet oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku mengancam korban dan suaminya agar menyerahkan motor yang mereka tumpangi,” kata Teddy, Jumat (1/3/2024).
Lantaran takut dilukai, korban dan suaminya kemudian menyerahkan motor miliknya.
Setelah merampok pasangan suami istri, kedua pelaku kembali melakukan aksi serupa.
Kali ini korbannya adalah M Afwan Mubaroq, pengemudi ojek online.
Korban dirampok di sekitar Jalan Beo Raya, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Usai merampas motor milik korbannya, kedua pelaku kemudian kabur.
Namun, karena sudah berulangkali beraksi, polisi pun bergerak cepat mencari para pelaku.
“Tersangka F lebih dulu kami amankan di satu kafe,” kata Teddy.
Dari pengakuan Fery, ditangkaplah tersangka Mamat.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial I masih buron.
“Total laporan ada enam. Para pelaku sering beraksi di kawasan Percut Seituan,” kata Teddy.
Dalam perkara ini polisi menyita satu potong bambu dan sebilah parang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)