Oalah ! Memalukan, Oknum Anggota Panwaslu Nyabu di Kantor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Paluta – Lagi, lembaga pengawas pemilu tercoreng karena ulah seorang oknum.

Tapi kali ini soal penyalahgunaan narkoba. Karena, belum lama ini, oknum badan pengawas pemilu (bawaslu) Kota Medan terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan korupsi.

Seorang oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan , ACSH (34) ditangkap karena diduga kedapatan nyabu.

Mirisnya, aksi yang memalukan itu dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta.

Peristiwa itu terungkap, Jumat (24/11/23) malam setelah jajaran Reskrim Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penyelidikan.

Baca Juga:   Nyabu di Hotel, Briptu B, Oknum Polisi Polres Batubara Dilaporkan Istri Sendiri

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan, tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi, bahwa ada kegiatan memakai Narkotika jenis sabu-sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan dan memantau sekitaran kantor Panwaslu tersebut.

Tidak lama kemudian, tim melihat orang masuk kedalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Tanpa menunggu waktu, petugas melakukan penggerebekan dan oknum anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak.

Baca Juga:   Lagi, Sat Narkoba Polrestabes Medan Robohkan Gubuk Sabu dan Judi, Tiga Orang Diamankan

“Saat dilakukan penggeledahan disekitar kantor Panwas, ditemukan alat hisap sabu (bong), satu mancis, satu Hp merk vivo warna hitam dan satu plastik transparan berisikan satu paket sabu-sabu, setelah di introgasi ACSH mengaku barang bukti itu miliknya,” ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta Panggabean Hasibuan SH mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, Bawaslu Paluta sangat menghormati proses hukum dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkaranya sampai tuntas.

“Kita sudah koordinasi dengan Polsek Padang Bolak, bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan langsung di non aktifkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan,” ujar Gabe akrab pria ini disapa saat dihubungi Minggu (26/11/23).(*)

Baca Juga:   Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Ini Bakal Habiskan Sisa Hidup di Penjara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *