TajukRakyat.com,Medan– Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Simalungun melakukan penggelapan mobil rental.
Adapun oknum polisi itu yakni Andi Harianto.
Dalam kasus penggelapan mobil rental ini, Andi Harianto kemudian dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” kata jaksa di hadapan hakim ketua Fahren, Senin (20/2/2023).
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang dihadirkan secara daring kemudian memohon keringanan pada hakim.
Alasannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
“Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah,” kata Andi Harianto.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula pada 21 Oktober 2022.
Saat itu, saksi Sutomo (anggota Polri) menghubungi korbannya bernama Indah Pratiwi.
Saksi mengatakan bahwa adiknya (Andi Harianto) butuh mobil rental.
Lantas, korban pun menanyakan, untuk keperluan apa mobil rental itu.
Saksi Sutomo menyebut nanti korban akan dihubungi oleh Andi Harianto.
Singkat cerita, Andi Harianto kemudian menghubungi korban Indah Prawtiwi.
Mereka janjian bertemu di Alfamart Jalan SM Raja, Kota Medan.
Di sana, Indah Pratiwi bersama suaminya Pipin Diki Andit dan saksi Robby Saputra menemui terdakwa.
Disepakati bahwa biaya rental mobil perhari Rp 450 ribu.
Mulanya, terdakwa mengaku akan merental mobil selama tujuh hari, terhitung sejak 21 Oktober 2022 hingga 27 Oktober 2022.
Namun, setelah masa rental habis, terdakwa mengaku akan kembali memperpanjang sewa mobil.
Terdakwa kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 3.150.000 juta ke rekening saksi korban.
Karena percaya, korban pun mengamini permintaan itu.
Namun, setelah masa tenggang waktu yang kedua habis, terdakwa tak kunjung mengembalikan mobil korban.
Korban kemudian menghubungi saksi Sutomo, mengatakan dirinya akan membuat laporan ke polisi.
Sebab, terdakwa tak bisa dihubungi, bahkan rumahnya di Jalan Roso, Perumahan Marendal Mas Blok F21, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sudah kosong.
Karena korban ingin membuat laporan, saksi Sutomo mengaku akan mencari adiknya itu.
Berselang sehari kemudian, saksi Sutomo meminta korban datang ke Polda Sumut.
Di sana, ternyata sudah ada terdakwa Andi Harianto.
Saat bertemu dengan korban, terdakwa mengaku mobil milik korban sudah ia gadaikan kepada saksi Eli Siregar.
Mengetahui hal tersebut, korban sempat meminta pertanggungjawaban terdakwa.
Namun terdakwa mengaku sudah tidak punya uang.
Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Sumut, hingga kasus ini bergulir di PN Medan.(arch)