Daerah  

Komplotan Perampok yang Beraksi Pakai Kapak di Labuhanbatu Ditangkap

Komplotan perampok yang ditangkap Polres Labuhanbatu
Komplotan perampok yang ditangkap Polres Labuhanbatu

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tiga dari empat komplotan perampok yang beraksi menggunakan kapak.

Mereka yang ditangkap adalah Adi Siswanto, Andre Saputra dan Dedi Saputra.

Sementara itu, satu orang lainnya bernama Vendra masih buron.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, bahwa para pelaku sebelumnya merampok pasangan suami istri Wandi (42) dan Suriawati (40), warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.

Aksi perampokan dilakukan para tersangka pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kedua korban tengah melintas di perkebunan kelapa sawit Jalan Kebun Pik Cuan, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketika melintas, para pelaku yang sudah merencanakan aksi perampokan kemudian melempar kaki Suriawati menggunakan kayu, hingga korban terjatuh dari motor.

Baca Juga:   MRF Sukses Menggelar "Distinguished Gentleman’s Ride”

Setelah motor yang ditumpangi korban dihentikan, para pelaku kemudian memukul kepala korban dan suaminya menggunakan kapak.

Selanjutnya, para pelaku menggasak perhiasan, handphone hingga sepeda motor milik korban.

“Pelaku Vendra (DPO) ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku,” kata AKBP Maringan Simanjuntak, dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan Kamis (14/3/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, setelah kejadian korban kemudian melapor polisi.

Keesokan harinya, tersangka Adi dan Andre berhasil diringkus di loket bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2023) malam.

Baca Juga:   8 Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng, Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban, sisa uang korban sebesar Rp 1,2 juta serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 1,1 juta.

“Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang dan direncanakan,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka Dedi Saputra di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.

Kepada polisi Dedi Saputra dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban.

Sedangkan tersangka Adi Siswanto dan pelaku Vendra (38) sudah menunggu di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perampokan didasari dendam dan kebutuhan ekonomi.

“Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku Vendra.”

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2, uang tunai Rp 1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp 1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.

Baca Juga:   Sosok Jensen, Bos Nvidia yang Disebut Menjadi Pemegang Kunci Masa Depan Dunia 

“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terang Maringan.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *