Medan  

Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Diajak Pacaran

TF, oknum guru ngaji cabuli santriwati yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.
TF, oknum guru ngaji cabuli santriwati yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– TF, oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan nekat cabuli santriwati yang masih berusia 15 tahun.

Adapun modusnya, oknum guru ngaji tersebut memacari korbannya yang masih berusia 15 tahun.

Setelah korban dipacari, pelaku membujuk rayu anak di bawah umur itu untuk disetubuhi.

Baca Juga:   Dua Kubu OKP di Binjai Selatan Bentrok, Warga Ketakutan dan Panik

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Dan pelaku memang merupakan guru mengaji korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Sabtu (23/9/2023).

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku menjadi guru ngaji korban pada tahun 2019 silam.

Pada tahun 2022, ketika korbannya berinisial YN sudah duduk di bangku kelas III SMP, pelaku pun melancarkan aksinya.

Baca Juga:   ICW Desa Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Pelaku mulai merayu korban dan aktif mengirimkan pesan bujuk rayu.

Karena korban masih belia, YN yang ditawari menjadi istri kedua tersangka kemudian termakan bujuk rayu dan dicabuli.

Aksi pencabulan ini terbongkar saat istri pelaku memergoki pesan-pesan rayuan suaminya ke korban.

Istri pelaku yang kesal kemudian mendatangi kediaman YN.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Bersama Kantor Pos Medan Koordinasi Soal Penyaluran Sembako dan PKH 

Lalu, istri pelaku menceritakan masalah ini kepada orangtua korban.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan itu langsung meringkus pelaku.

Pelaku pun terancam Pasal 76 D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *