TajukRakyat.com,Medan– TF, oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan nekat cabuli santriwati yang masih berusia 15 tahun.
Adapun modusnya, oknum guru ngaji tersebut memacari korbannya yang masih berusia 15 tahun.
Setelah korban dipacari, pelaku membujuk rayu anak di bawah umur itu untuk disetubuhi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Dan pelaku memang merupakan guru mengaji korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Sabtu (23/9/2023).
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku menjadi guru ngaji korban pada tahun 2019 silam.
Pada tahun 2022, ketika korbannya berinisial YN sudah duduk di bangku kelas III SMP, pelaku pun melancarkan aksinya.
Pelaku mulai merayu korban dan aktif mengirimkan pesan bujuk rayu.
Karena korban masih belia, YN yang ditawari menjadi istri kedua tersangka kemudian termakan bujuk rayu dan dicabuli.
Aksi pencabulan ini terbongkar saat istri pelaku memergoki pesan-pesan rayuan suaminya ke korban.
Istri pelaku yang kesal kemudian mendatangi kediaman YN.
Lalu, istri pelaku menceritakan masalah ini kepada orangtua korban.
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan itu langsung meringkus pelaku.
Pelaku pun terancam Pasal 76 D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(arch)