Oknum Kadis di Taput Ngaku Lajang, dan Pakai KTP Palsu Dilaporkan Ke Polda Sumut

Oknum Kadis di Taput Ngaku Lajang, dan Pakai KTP Palsu Dilaporkan Ke Polda Sumut

TajukRakyat.com,Medan - Oknum Kepala Dinas Pariwisata di Tapanuli Utara (Taput) berinisial SHS yang ngaku lajang dan gunakan KTP palsu dilaporkan ke Polda Sumut.

Yang melaporkan yakni Elsa Lorenza (29). Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8/25) mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya (Elsa) menikah dengan terlapor (SHS) pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahan.

Gunakan Identitas Palsu

Namun, saat kelahiran anak pertama barulah Elsa mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri di Tapanuli Utara.

Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor (SHS) sudah jarang datang dan tak memberi nafkah.

"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas/KTP palsu," ujarnya.

Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta.

Terlapor ASN di Taput

Padahal sebenarnya terlapor seorang ASN di Taput.

"Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini.

Lalu pada 19 Agustus 2025, sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN.

"Kami juga minta kepada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor untuk segera diperiksa," harapnya.

Sedangkan, Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN menjadi cerminan yang baik di masyarakat.

Buat Dumas Pelantaran Anak

"Namun, dia (SHS) malah buat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan ditindaklanjuti oleh Poldasu," pungkasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.

Sementara, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung dari terlapor.(Saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas