Oknum Kepala RSU PHCM Diduga Lecehkan Tenaga Kesehatan
TajukRakyat.com,Belawan - Aksi pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan masih saja terjadi.
Kali ini, kedua korban merupakan tenaga kesehatan yang diduga dilecehkan oknum Kepala RSU Prima Husada Cipta Medan (PHCM) berinisial dr SA.
Oknum Kepala RSU PHCM Dipolisikan
Dia (dr SA) dilaporkan korbannya ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai surat bukti Laporan Polisi : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas inisial SK (37) dan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas inisial TKD (30).
Untuk diketahui, RSU PHC Medan berada di bawah naungan Pelindo Regional 1.
Akibat laporan pengaduan dari kedua korban pelecehan seksual itu, management PT PHCM menonaktifkan dr SA sebagai kepala RSU PHCM.
Terkait masalah tersebut, manajemen PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM) menyampaikan klarifikasi antara lain, PT PHCM membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh 2 orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan.
Oknum Kepala RSU PHCM Dinonaktifkan
Dalam klarifikasi itu, Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.
Selain itu, sambung Devi PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan.
"Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya proses pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai," sebut Devi.
Lanjut Devi, PT PHCM berkomitmen, bahwa selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.
"Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum," terang Devi.
PT PHCM Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance
Dikatakan Devi, PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan.
"PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta
secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan," ujar Devi.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua korban, Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH menceritakan, pada Kamis (22/7) lalu sekira pukul 14.00 Wib, terlapor dr SA mendatangi pelapor SK dan meminta kepada SK untuk datang ke ruang kerja.
Tanpa ada rasa curiga dan merasa sebagai bawahan, SK datang ke ruang kerja dr.SA.
Pelecehan Dalam Ruang Kerja
"Begitu sampai diruang kerjanya, tanpa basa basi, dr.SA langsung mengunci pintu dan selanjutnya mencium bibir serta meremas - remas payudara sebelah kanan pelapor. Sembari mengatakan pulang nanti, jangan pulang dulu, tapi tunggu saya," ucap Ibeng, menirukan kata-kata oknum tersebut.
Dijelaskan Ibeng, bukan SK saja yang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr.SA. Akan tetapi juga dialami TKD.
"Kalau pelapor TKD terjadi pada 10 Juli 2025 lalu sekira pukul 16.30 WIB. Dengan lokasi kejadiannya sama, yakni di ruang kerjanya terlapor. Kita menduga, kalau korban kekerasan seksual ini masih banyak lagi korbannya. Namun hanya dua orang ini saja yang berani melaporkan perbuatan kepala rumah sakit itu," jelas Ibeng.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan. Sehingga kedua korban di dampingi kuasa hukumnya, Ibeng Safruddin Rani, SH. MH, Bambang S, SH dan. Al Faisal Luja, SH membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Saka/Id)
Komentar (0)