Oknum OKP Medan Timur Otak Pencurian Besi Bantalan Kereta Api

Pencuri besi.(ist)
Pencuri besi.(ist)

TajukRakyat.com,Medan- Gerith Tampubolon (44) oknum organisasi kepemudaan (OKP) di Kecamatan Medan Timur disebut-sebut otak pencurian besi bantalan kereta api.

Saat ini pelaku dipenjarakan di Polsek Medan Timur setelah diserahkan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Pencuri Besi Diserahkan ke Polsek Medan Timur

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka beraksi bersama tiga orang lainnya.

Namun, dari ketiganya, hanya satu orang yang diamankan yakni Gerith Tampubolon.

Sedangkan Muhammad Wizri Lubis (37) petugas Kereta Api Indonesia (KAI) yang membuat laporan.

Baca Juga:  Polsek Pancur Batu Atur Lalu Lintas Depan Pajak

Wizri merupakan warga Jalan Gugus Depan No 12, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Dua Pelaku Ditangkap Dua Lagi Kabur

“Aksi pencurian ini berlangsung pada Jumat 8 Agustus 2025 kemarin. Pelaku dan komplotannya mencuri besi bantalan rel kereta api di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur,” kata Agus, Senin (11/8/25).

Setelah mencuri besi kereta api, pelaku dan komplotannya bergerak ke arah Jalan Wahidin.

Namun, saat itu ada Polsuska yang melihat.

Baca Juga:  Akhirnya, Polisi Ungkap Pembunuhan Amimah : Motif Tak Diberi Pinjam Uang

Petugas Polsuska kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Gerith Tampubolon.

“Dua orang pelaku lain berhasil melarikan diri,” kata Agus.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Gerith merupakan warga Jalan Timor No 123, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 1 (satu) batang besi letter H kurang lebih panjang 2 meter.

Kemudian, disita satu unit mobil Ertiga warna putih bernomor polisi BK 57 IV yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Baca Juga:  Lapas Pancur Batu  Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *