Operasi Antik, Dua Tersangka Sabu Ditangkap Lagi Berdiri

Ilustrasi.

TajukRakyat.com,Samosir – Dua pria tersangka narkoba jenis sabu diringkus saat personel Sat Narkoba Polres Samosir Operasi Antik 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (20) warga Desa Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi dan TS (33) warga Desa Siriaon, Pangururan, Kabupaten Samosir.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, Kamis (22/6/2023).

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat  bahwa keduanya mau transaksi sabu-sabu.

Lantas, pada Rabu (21/6/23) petugas bergerak ke lokasi yang sudah ditargetkan di Desa Parlondut.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Desa Janji

Kala itu, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas pun mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu  plastik klip transparan berisi sabu.

Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapatnya dari temannya TS di Desa Siriaon, Pangururan.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka TS lagi berdiri di pinggir Pantai.

Dari tersangka TS ditemukan barang bukti satu plastik transparan berisi sabu, HP Oppo hitam metalik, uang Rp 450 ribu diduga hasil sabu.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Kawal Aksi Demo Hari Buruh : Buruh Minta Cabut Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *