Kacabjari Pancurbatu Penjarakan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di UINSU

TajukRakyat.com,Deliserdang- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu memenjarakan tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) IV yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
TajukRakyat.com,Deliserdang- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu memenjarakan tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) IV yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

TajukRakyat.com,Deliserdang– Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu memenjarakan tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dinding pagar dan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) IV yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Adapun ketiga tersangka itu diantaranya ZF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian Rp795.166.384 (Rp795 juta) dengan rincian dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223 (Rp429 juta) dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta).

Baca Juga:   Pengendara Diimbau Berhati-hati saat Lintasi Jalur Alternatif Langkat-Karo

Angka ini berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi ini bersumber dari anggaran tahun 2020.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yus Iman, Rabu (17/7/2024).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *