Orangtua Penjarakan Pria yang Bawa Anak Gadis Orang ke Dalam Kamar

Seorang pria berinisial KAN ditangkap Polres Tanjungbalai atas laporan pencabulan
Seorang pria berinisial KAN ditangkap Polres Tanjungbalai atas laporan pencabulan

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– KAN, warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, pria berusia 19 tahun ini nekat membawa anak gadis orang ke dalam kamar rumahnya.

Orangtua sang gadis yang tidak terima dengan perbuatan KAN kemudian melapor ke Polres Tanjungbalai dengan delik aduan pencabulan.

Baca Juga:   Soal Perbedaan Lebaran, Wakil Wali Kota Medan: Jadikan Kerukunan

Begitu menerima laporan, KAN pun langsung ditangkap.

“Pelaku kami amankan atas laporan orangtua gadis berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Senin (17/7/2023).

Eri menerangkan, kasus ini bermula saat orangtua sang gadis meninggalkan rumah karena ada keperluan.

Sepulangnya ke rumah, orangtua sang gadis tidak mendapati anak perawannya di dalam rumah.

Baca Juga:   Bos Judi Online Apin BK Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Orangtua kemudian mencari sang anak, sembari bertanya kepada warga.

Lalu, ada informasi, bahwa korban dibawa oleh pelaku.

Atas informasi itu, orangtua korban mendatangi kediaman pelaku.

Benar saja, ternyata korban berada di dalam kamar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) subsidair Pasal 92 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

”Saat ini pelaku sudah kami tahan,” kata Eri.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *