Ormas Keagamaan dapat ‘Jatah’ Izin Kelola Tambang, Menteri LHK Singgung Proposal

Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

TajukRakyat.com,- Pemerintah saat ini memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada ormas keagamaan.

Mereka yang memiliki lini bisnis pertambangan diperbolehkan mengelola tambang.

Terkait izin pertambangan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar buka suara.

Siti Nurbaya mengatakan, bahwa pemberian izin tambang ke ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis.

“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” kata Siti di Istana Kepresidenan, dikutip TajukRakyat.com dari CNBC INdonesia, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan tak melulu harus ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

Karena itu, Siti menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas. “Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” kata dia.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Cek Sarana di Komando : Pastikan Pelayanan Lebih Baik

Asal tahu saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:   Cara Mengecas iPhone yang Benar dari Apple

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Yang terbaru, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjanjikan dalam waktu dekat akan memberikan WIUP kepada NU.

Pernyataan ini ia sampaikan saat menyampaikan pidato kuliah umum dalam acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi’iyah, Bekasi, Jumat (31/5/2024). Ia mengatakan, WIUPK yang diberikan ke NU itu ialah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.

“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi,” ucapnya saat memberikan pidato, dikutip Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:   Badikenita Br Sitepu Sosialisasi Tugas dan Fungsi DPD RI Kepada Jemaat ONKP

“Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?” tutur Bahlil kepada peserta acara.

Saat itu, ia juga menyampaikan secara khusus rasa hormatnya kepada ormas keagamaan Islam tersebut, Sebab ia mengatakan bahwa ibundanya merupakan pengurus lembaga pendidikan NU di Fakfak, yakni As-Syafi’iyah.

“Adik-adik semua saya merasa bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai itu janji saya kepada kalian semua,” ujar Bahlil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *