TajukRakyat.com,Batubara – Dua pria melakukan pencurian pemberatan (curat) dengan membobol kios Aswandi Irawan (47).
Kejadiannya di Dusun Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara Sumatera Utara.
Namun, selang sehari kedua pelaku ditangkap Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara, Rabu (8/11/23).
Kedua pelaku berinisial RHK (44) warga Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi dan MD (36) warga Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang disita dari pelaku hanya linggis untuk membongkar warung dan HP Oppo milik korban.
Sumber didapat tajukrakyat.com pada Kamis (9/11/23) menyatakan Selasa (7/11/23) malam Aswandi Irawan (korban) menutup kios.
Lalu, korban tidur di dalam kios yang merangkap tempat tinggal.
Singkatnya, saat terbangun Rabu (7/11/2023) pagi sekira pukul 05.30 WIB, korban terkejut melihat kondisi kios berserakan.
Periksa punya periksa, ternyata uang Rp 5,2 juta dan HP Oppo dari dalam laci lenyap.
Lalu, korban memeriksa seisi kios dan ternyata jendela kamar sudah dijebol.
Lantas, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Dari laporan korban Polsek Indrapura terus melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah dua orang.
Tidak berapa lama, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku lagi duduk-duduk di Hotel Rambutan jalan lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar.
Tanpa menunggu waktu, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung menunju ke lokasi, dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Selain pelaku, petugas menemukan linggi dan Hp Oppo.
Bersama barang bukti, kedua bandit kampung ini diboyong ke Polsek Indrapura untuk proses hukum.(*)