Sumut  

Cemburu, Pria di Langkat Tikam Mantan Istri Hingga Terkapar

ILUSTRASI- Penikaman
ILUSTRASI- Seorang pria menjadi korban penikaman di Jalan Ayahanda

TajukRakyat.com – Seorang pria mengamuk menusuk perut mantan istri di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (8/11/2023) malam.

Korban bernama Soraya Atikah Lestari (18) mengalami luka berat akibat tikaman di bagian perut dan tangannya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

“Terhadap tersangka penikamannya sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023) siang.

Ia menjelaskan adapun identitas tersangka penikaman adalah Joni alias Legen (32) warga Desa Padang Brahrang, yang merupakan mantan suami korban.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Pengukuhan Irjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK M.Si sebagai Guru Besar 

“Kejadian bermula ketika korban dan tersangka bertengkar di luar rumah,” kata Zuhatta.

Pertengkaran antara tersangka dan mantan istrinya semakin memanas, Kasat mengatakan salah seorang warga sempat melerai, tapi tersangka malah semakin kalap.

“Tersangka tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai lalu mengambil pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak 3 kali dengan pisau dan mengenai bagian perut dan tangan korban,” ujarnya.

Puas menusuk-nusuk perut mantan istrinya, tersangka lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga:   Dijebak Polisi, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Ditangkap di Kamar Kos

Kasat melanjutkan, polisi yang mendapat informasi kejadian ini kemudian bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, tak sampai 1×24 jam tersangka penikaman ini diringkus polisi.

“Tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, Zuhatta menerangkan motif tersangka melakukan penikaman karena cemburu mantan istrinya ada hubungan dengan lelaki lain.

“Motif cemburu, karena mantan istrinya dekat sama laki lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *