Pakai Rayuan Gombal, Pelaku Cabul Ini Rudapaksa Anak Lulusan SMP

JP (47), pelaku cabul yang ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat
JP (47), pelaku cabul yang ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat

TajukRakyat.com,Langkat,- JP (47), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini mendekam di sel Polres Langkat.

Pelaku diatangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat.

Polisi menangkap pelaku atas laporan korbannya yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Kerja Sama dengan ART Bobol Rumah Tetangga

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara mengatakan, pencabulan ini bermula ketika pelaku mengajak korbannya berkenalan di sebuah warung makan yang ada di kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Dari perkenalan itu, pelaku lantas meminta nomor WhatsApp korban.

Setelah mendapatkan nomor WA korban, pelaku kemudian intens berkirim pesan dengan korbannya yang merupakan lulusan SMP ini.

Baca Juga:  Ayah Bejat di Taput Rudapaksa Anak Sejak SD Hingga Lulus SMA

“JP rutin mengirim pesan, menanyakan kabar, melakukan percakapan melalui chat dan video call. Bahkan, tersangka sering merayu dan memuji korban dengan sebutan cantik,” kata AKP Pandu, Senin (28/7/2025).

Tidak hanya itu, pelaku juga pernah mengirimkan tautan video dewasa dan mengajak korban untuk menirukan adegan dalam video tersebut.

Agar aksinya berjalan lancar, pelaku pun mulai mengajak korban untuk ketemuan.

Pelaku mengajak korban karaoke, menjanjikan pekerjaan, hingga berjanji akan memberikan cincin.

Baca Juga:  Israel Serang Iran, Semua Penerbangan Ditangguhkan

Singkat cerita, karena termakan rayuan pelaku, korban akhirnya bertemu dengan pelaku pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kala itu, pelaku mengajak korban untuk makan di sebuah kafe yang ada di Pangkalan Brandan.

Korban yang awalnya datang bersama rekannya lantas diajak pelaku ke sebuah losmen usai makan malam.

Sampai di losmen, korban meminta agar temannya pulang.

Saat berduaan dengan pelaku, disitulah terjadi tindak rudapaksa.

Korban dirayu agar mau berhubungan badan dengan pelaku.

Baca Juga:  SMP Negeri I Terbakar, 4 Ruangan Hangus Dilumat Api

Diketahui Keluarga

Pascadicabuli pelaku, korban menceritakan masalah itu kepada temannya.

Keluarga korban yang mendengar informasi itu lalu melapor ke Polres Langkat.

Dalam waktu singkat, pelaku kemudian akhirnya ditangkap polisi.

“Saat ini pelaku sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku.,” kata AKP Pandu.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *