TajukRakyat.com,Langkat,- JP (47), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini mendekam di sel Polres Langkat.
Pelaku diatangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat.
Polisi menangkap pelaku atas laporan korbannya yang masih di bawah umur.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara mengatakan, pencabulan ini bermula ketika pelaku mengajak korbannya berkenalan di sebuah warung makan yang ada di kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Dari perkenalan itu, pelaku lantas meminta nomor WhatsApp korban.
Setelah mendapatkan nomor WA korban, pelaku kemudian intens berkirim pesan dengan korbannya yang merupakan lulusan SMP ini.
“JP rutin mengirim pesan, menanyakan kabar, melakukan percakapan melalui chat dan video call. Bahkan, tersangka sering merayu dan memuji korban dengan sebutan cantik,” kata AKP Pandu, Senin (28/7/2025).
Tidak hanya itu, pelaku juga pernah mengirimkan tautan video dewasa dan mengajak korban untuk menirukan adegan dalam video tersebut.
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku pun mulai mengajak korban untuk ketemuan.
Pelaku mengajak korban karaoke, menjanjikan pekerjaan, hingga berjanji akan memberikan cincin.
Singkat cerita, karena termakan rayuan pelaku, korban akhirnya bertemu dengan pelaku pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kala itu, pelaku mengajak korban untuk makan di sebuah kafe yang ada di Pangkalan Brandan.
Korban yang awalnya datang bersama rekannya lantas diajak pelaku ke sebuah losmen usai makan malam.
Sampai di losmen, korban meminta agar temannya pulang.
Saat berduaan dengan pelaku, disitulah terjadi tindak rudapaksa.
Korban dirayu agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
Diketahui Keluarga
Pascadicabuli pelaku, korban menceritakan masalah itu kepada temannya.
Keluarga korban yang mendengar informasi itu lalu melapor ke Polres Langkat.
Dalam waktu singkat, pelaku kemudian akhirnya ditangkap polisi.
“Saat ini pelaku sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku.,” kata AKP Pandu.(won)