Medan  

Pasangan Kekasih Merampok, Sang Wanita Dijadikan Umpan

SR dan BP, pasangan kekasih tersangka perampokan yang ditangkap petugas Polrestabes Medan.
SR dan BP, pasangan kekasih tersangka perampokan yang ditangkap petugas Polrestabes Medan.

TajukRakyat.com,Medan– BP (43) dan SR (28) adalah pasangan kekasih tersangka perampokan yang ditangkap Polrestabes Medan.

Meskipun keduanya terpaut usia yang cukup jauh, tapi hal tersebut tak menghalangi BP dan SR untuk melakukan tindak kejahatan.

Pada Kamis, 8 Februari 2024 silam, keduanya dibantu seorang tersangka berinisial W merampok korbannya bernama Rifandi Syahputra.

Baca Juga:   Wakapolrestabes Medan Hadiri Interview PPKM Awards Tahun 2023

Modus yang digunakan para pelaku, dengan cara mengumpankan SR kepada korban.

SR berkenalan dengan korban, lalu berpura-pura mau saat diajak kencan ke sebuah hotel yang berada di Jalan Besar Tanjung Anom, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat SR dan korban berada di kamar hotel, tersangka SR kemudian menghubungi BP.

Baca Juga:   Samsul Tarigan Terduga Pemilik Barak Narkoba Resmi Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan

Selanjutnya, BP datang ke hotel dan berpura-pura marah kepada korban.

Tersangka BP ini mengaku bahwa SR adalah istrinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (21/2/2024).

Teddy mengatakan, saat itu juga tersangka BP dan W yang merupakan warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menganiaya korban.

Baca Juga:   Tim Supervisi Monitoring Rorena Poldasu Berkunjung ke Polrestabes Medan

Pelaku kemudian merampas uang korban berkisar Rp 2,1 juta.

Tidak hanya itu, HP milik korban juga digasak pelaku.

“Korban mengalami luka tusuk pisau di jari tangannya,” kata Teddy.

Pascakejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Pancurbatu.

Baca Juga:   Kasus Penipuan Nina Wati Kini di Tangan Jaksa

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian menangkap pasangan kekasih ini.

Untuk tersangka W, masih diburu petugas.

Atas perbuatannya, BP dan SR dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *