TajukRakyat.com,Patumbak – Wilayah Patumbak diduga rawan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Buktinya Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua tersangka sebagai bandar dan pengedar sabu di wilayah Patumbak.
Kedua tersangka yakni berinisial MTS (26) pengedar warga Jalan Purwo Gg Keluarga, Kelurahan Kedai Durian, Deliserdang, dan F (47) bandar warga Jalan Kebun Kopi Gang Keluarga Desa Marendal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Selain, kedua tersangka ikut disita sebagai barang bukti sabu seberat 19,63 gram, sekop sabu, dan tas kecil warna biru.
Kasus ini terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka MTS di Jalan Sari Desa Marindal, Kecamatan Patumbak Kamis (6/3/25).
Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 1,24 gram, sekop dan belasan plastik klip.
Tersangka kepada petugas mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka F.
Dari nyayian MTS, petugas melakukan pengembangan dan selang sehari F ditangkap.
Lokasinya di Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (7/3/25).
Dari F disita 13 plastik klip berisi sabu seberat 18,39 gram, dan barang bukti lainnya yakni 12 klip plastik, sekop dan tas yang ditemukan tergantung di kamar F.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan Kamis (13/3/25) membenarkan kedua tersangka ditangkap anggotanya.
Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktifitas kedua tersangka.
“Kami berhasil mengamankan 19,63 gram sabu dari dua tersangka,” ujar kasat.
Tersangka F mengaku telah membeli narkotika jenis sabu seberat 25 gram dari seorang bandar berinisial R (DPO) seharga Rp 11.250.000.
“Tersangka F menjual narkotika tersebut dengan harga Rp 650.000/gram dan telah menjual 25 gram setiap minggunya. Dan F mendapat keuntungan Rp 50 ribu/gram,” terangnya.
Masih kata kasat, tersangka mengaku telah menjual sabu kepada MTS seharga Rp 500 ribu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, ” ungkap AKBP Thommy Aruan.(*)