Pasangan Kekasih Disergap di Hotel Oyo Sei Blutu, Satu Ditembak Polisi Kakinya

Kedua pelaku. (ist)
Kedua pelaku. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menyergap pasangan kekasih di Jalan Sei Blutu, tepatnya Hotel OYO 453 Rumah Idaman Bunda.

Pasangan gelap ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mencuri sepeda motor korban.

Aksi curas ini terjadi Minggu (1/6/26) malam dengan korbannya Khoiruddin Lubis (31).

Kala itu warga Jalan Gedung Arca ini lagi berada di Hotel Labana Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.

“Kedua pelaku yakni Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution (21) warga Jalan Karya No. 54, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Fitri Balqis (23) warga Jalan Karya No. 54, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Baru, ” kata sumber di Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Pacca Kebakaran Pipa Pertamina Dibobol, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Yamaha N-Max warna putih, kartu ATM Bank Sumut.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka fisik pada dagu, tengkuk, dan punggung.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta. Pelaku, yang diduga beraksi bersama seorang pria lain yang mengaku sebagai teman suami korban, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan.

Berkat informasi yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di OYO 453 Rumah Idaman Bunda, Jalan Sei Blutu.

Saat tim tiba di lokasi, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar.

Baca Juga:   Bermain di Genangan Air, Abang Adik Tewas Tersengat Aliran Listrik

Namun, penangkapan tidak berlangsung mulus. Jahfaldi Adha Hudzaifa melakukan perlawanan, memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis sebelum akhirnya digelandang ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Dua unit handphone (Oppo biru tua dan Vivo)
– Uang tunai sebesar Rp255.000
– Satu jam tangan
– Satu unit sepeda motor Beat warna merah dengan plat BK 4759 ACO.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Setyawan SIK SH Mhum mengatakan dalam kasus ini anggota mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:   Polisi Rekontruksi Oknum Dosen Bunuh Suami, Tampilkan 23 Adegan

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan.

“Ada pelaku lain dalam kasus ini yakni inisial Gopin. Masih kita buron. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan profesional Polrestabes Medan dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tetap waspada laporkan segala bentuk tindak kriminal,” pesan Kombes Pol Gidion.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *