TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Seituan akhirnya menangkap pelaku maling motor bernama Fandi (23).
Saat ditangkap, Fandi yang merupakan pecandu narkoba ini tak berkutik ketika diborgol polisi.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora menerangkan, Fandi mencuri motor milik seorang mahasiswa bernama Piccer Simanjuntak (23).
Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya, dan sempat terekam kamera CCTV.
Saat beraksi, pelaku terlihat menggunakan stelan kemeja lengan panjang dan celana jins.
Setelah kejadian, pelaku bersama dua temannya, yakni FR dan FN lantas menjual motor tersebut.
“Pelaku mendapat bagian Rp 800 ribu,” kata AKP Japri Simamora, Rabu (7/2/2024) petang.
Japri mengatakan, dari hasil penjualan motor curian itu, pelaku kemudian menggunakan uangnya untuk membeli narkoba.
Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan methampetamine atau sabu.
Dari catatan polisi, ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan pencurian.
“Pelaku diamankan pada Minggu (4/2/2024) kemarin,” terang Japri.
Untuk pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(rio)