TajukRakyat.com,Medan– Andri Yuanda alias Dendi (26), juru parkir yang merupakan pecandu sabu kembali menjalani sidang di PN Medan.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Kharya Saputra meminta hakim menghukum Andri dengan pidana lima tahun dan enam penjara.
Andri dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Kharya di hadapan hakim Martua Sagala, Selasa (18/1/2023).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring cuma bisa pasrah.
Hakim pun memberi waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu rumah kosong di Jalan HM Said, Gang Masjid, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Rumah kosong tersebut selama ini kerap digunakan sebagai tempat peredaran dan konsumsi narkoba.
Saat penggerebekan dilakukan, di dalam rumah kosong ada tiga orang pria, termasuk terdakwa Andri Yuanda.
Lalu, karena ketakutan, Andir Yuanda alias Dendi lantas membuang satu bungkusan berwarna merah.
Setela diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi dua paket sabu.
Mengetahui hal tersebut, petugas kembali menginterogasi Dendi.
Dia mengaku bahwa sabu itu milik temannya bernama Ombo.
Rencananya, sabu itu akan dipakainya sendiri.
Atas temuan itu, polisi kemudian membawa jukir tersebut ke Polrestabes Medan.(arch)