TajukRakyat.com,Medan– Jepri Sihombing (39), pecandu sabu yang tinggal di Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang kini meringkuk di sel sementara Polsek Medan Baru.
Pasalnya, Jepri sebelumnya nekat membobol rumah milik Tiolina Marpaung (58) di Jalan Damar, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Saat menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2025 kemarin, pelaku menggasak sebuah genset dan tangga alumunium.
Lalu, pelaku menjual barang curiannya itu untuk membeli narkoba.
“Pelaku beraksi bersama rekannya. Saat ini rekan dari pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Senin (1/12/2025).
Poltak mengatakan, korban yang merasa kehilangan kemudian melapor ke Polsek Medan Baru.
Tak butuh waktu lama sejak kejadian, pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu, 29 November 2025 kemarin.
“Saat ini pelaku masih kami mintai keterangannya,” kata Poltak.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(rio)