TajukRakyat.com,Sumut – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan Kadisdik Langkat, SA pada minggu depan.
Pemanggilan sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Langkat itu kembali dilayangkan setelah yang bersangkutan tak hadir pada pemanggilan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (20/9/24) mengatakan, jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka SA karena sebelumnya mengajukan penundaan.
“Minggu depan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka,” sebutnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat SA, Kepala BKD AD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS pada 5 September 2024.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat, setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka kasus itu,” sebut Hadi.(*)