TajukRakyat.com,Asahan– Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Ipda Pol Ahmad Efendi akhirnya dipecat dengan cara tidak hormat dari institusi Polri.
Pemecatan terhadap Ahmad Efendi karena yang bersangkutan dinyatakan telah menganiaya seorang pelajar SMA, bernama Pandu Brata Siregar meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Plh.Kasi Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari jika Ahmad Efendi telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Ahmad Efendi dinyatakan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Sanksinya PDTH,” ucapnya baru-baru ini.
Kasusnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Kasi menjelaskan kalau kasus Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan pada 14 Juli 2025 lalu.
“Sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejari Asahan. Selain berkasnya sudah dilimpahkan, Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya sudah di tahan di Lapas Tanjungbalai,” terangnya. (*)