Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Lembu Diringkus saat Tertidur Lelap

Suprianto, pelaku penggelapan uang penjualan lembu setelah diringkus Polsek Hamparan Perak
Suprianto, pelaku penggelapan uang penjualan lembu setelah diringkus Polsek Hamparan Perak

TajukRakyat,com,Deliserdang– Suparianto, pelaku penggelapan uang penjualan lembu tak menyangka bakal diringkus polisi.

Ketika asyik tertidur lelap di rumahnya di Dusun I, Pasar V Wetan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, pelaku ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak.

Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   Kadis SDABMBK Resmi Rangkap Jabatan Sebagai Pj Sekda Kota Medan

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak mengatakan, Suprianto ditangkap atas laporan korbannya Rumaliah (50).

Kasus penggelapan uang penjualan lembu ini berawal pada 23 Februari 2022 silam.

“Kala itu, korban hendak menjual tiga ekor lembu betinya dengan harga per ekor Rp 7 juta,” kata Hendrik, Minggu (21/7/2023).

Baca Juga:   Sadisnya AP, Remaja Putus Sekolah Bunuh Bocah 4 Tahun, Korban Dirudapaksa

Setelah sepakat, pelaku kemudian menjualkan lembu milik korban.

Namun, setelah lembu berhasil dijual, pelaku tak kunjung menyetorkan uang penjualan lembu tersebut.

Tak pelak, korban yang geram kemudian melaporkan peristiwa penggelapan uang lembu ini ke polisi.

Setelah lama buron, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada  Sabtu (20/5/2023) kemarin.

Baca Juga:   Hingga Desember 2023, 93 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

Saat ditangkapp petugas, pelaku tengah tertidur lelap di ruang tamu rumahnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *