TajukRakyat,com,Deliserdang– Suparianto, pelaku penggelapan uang penjualan lembu tak menyangka bakal diringkus polisi.
Ketika asyik tertidur lelap di rumahnya di Dusun I, Pasar V Wetan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, pelaku ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak.
Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak mengatakan, Suprianto ditangkap atas laporan korbannya Rumaliah (50).
Kasus penggelapan uang penjualan lembu ini berawal pada 23 Februari 2022 silam.
“Kala itu, korban hendak menjual tiga ekor lembu betinya dengan harga per ekor Rp 7 juta,” kata Hendrik, Minggu (21/7/2023).
Setelah sepakat, pelaku kemudian menjualkan lembu milik korban.
Namun, setelah lembu berhasil dijual, pelaku tak kunjung menyetorkan uang penjualan lembu tersebut.
Tak pelak, korban yang geram kemudian melaporkan peristiwa penggelapan uang lembu ini ke polisi.
Setelah lama buron, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (20/5/2023) kemarin.
Saat ditangkapp petugas, pelaku tengah tertidur lelap di ruang tamu rumahnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)