TajukRakyat.com,Medan– Polsek Percut Seituan bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan warga di Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Adapun pelaku pembacokan bernama Kamiso.
Kamiso ini merupakan residivis yang pernah menembak polisi pada Oktober 2020 silam.
Kasus penembakan itu didalangi oleh Nina Wati, perempuan yang kini ditahan Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan modus masuk Akpol.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korbannya bernama Rahmantua pada Jumat (3/5/2024) kemarin, pelaku pun ditangkap.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, tersangka Kamiso ini ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora beserta tim.
Pelaku ditangkap setelah beberapa jam membuat keonaran.
“Tersangka diamankan sekira pukul 13.00 WIB,” kata Jhonson pada wartawan, Jumat (3/5/2024) malam.
Jhonson menerangkan, kasus pembacokan bermula saat tersangka menggali lubang untuk pemasangan pagar di areal sebuah lahan, yang ternyata milik warga.
Lalu, pelaku ditegur si pemilik tanah, hingga ia tidak senang.
“Mungkin pelaku tersinggung, emosi langsung menyerang korban dengan cara membacok tangan korban,” kata Jhonson.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka parah di bagian tangan.
Warga yang resah kemudian melakukan pemblokiran jalan dengan cara aksi bakar ban.
Masyarakat protes, karena selama ini sering diganggu preman diduga suruhan mafia tanah.
Terkait Kamiso ini, ternyata ia merupakan pecatan polisi.
Setelah dipecat dari polisi, Kamiso pun tercatat pernah melakukan tindak pidana hingga ditahan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Percut Seituan.(rio)