Pembobol Kantor Asuransi Pincang Ditembak Personel Polsek Medan Area

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menindak tegas Ermansyah Putra alias Uncu (43), tersangka pembobol kantor asuransi PT Legacy Agency Avrist.

Kaki Uncu ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (3/3/2025) saat sedang asyik main game di warung internet (warnet) Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketika akan diamankan, tersangka malah kabur. Polisi pun menembak betis tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan berupa tas hitam berisi satu buah tang potong dan dua buah obeng yang digunakan pelaku saat membobol kantor asuransi tersebut,” kata Iptu Poltak Tambunan, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pengawal Bandar Narkoba dan Dua Pengedar

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah pernah melakukan aksi serupa di Jalan Sutrisno simpang Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (23/2/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, Uncu ditangkap atas laporan dari pegawai PT Legacy Agency Avrist bernama Putri Kartika (24)

Ceritanya, pada Kamis 20 Februari 2025 kemarin Putri baru saja tiba di tempat kerjanya yang ada di Jalan Asia No 107, Kel Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca Juga:   Judi Online Ancaman Bagi Anak Bangsa, Praktisi Hukum Tongku Solah: 'Ini Pasti Ada yang Membekingi'

Setibanya di tempat kerja, Putri melihat kantornya sudah acak-acakan.

Ada beberapa barang yang hilang seperti dua unit laptop merk lenovo warna hitam, satu proyektor merk Epson, satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra warna gold, satu unit handphone Android merk Xiaomi, satu unit ipad merk Apel, dan dua buah ambal warna putih bercorak.

Kemudian, barang lain yang ikut hilang adalah indoor AC Polytron 1/2 pk dan pipa.

Selanjutnya alat-alat podcast berupa lampu 2 unit, mic 1 unit, dan sound card merk Maono, kamera web merk Algato, satu unit TV merk LG 32 inci, dan uang sebesar Rp 16.700 juta.

Baca Juga:   Pagi-pagi, Dua Bandit Kampung Bongkar Kios Warga

Berangkat dari laporan itu, polisi pun mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas tersangka Uncu.

Menurut Iptu Poltak Tambunan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lain, yang merupakan rekan tersangka Uncu.

Dalam perkara ini, Uncu pun bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(kei)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *