TajukRakyat.com,- Pemerintah Indonesia resmi membebaskan bea izin impor mobil listrik.
Dalam proses impor mobil listrik ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal.
Selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Sri Mulyani juga bebaskan bea masuk.
Dikutip TajukRakyat.com dari CNBC Indonesia, Kamis (22/2/2024), yang dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, disebutkan ada beberapa kategori soal impir mobil listrik ini.
Adapun kategorinya adalah 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19.
Kemudian 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99.
“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis pasal 4a.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 15 Februari 2024.(**)