TajukRakyat.com,Samosir – Seorang pria berinisial PG (37) warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diamankan Polsek Simanindo, Polres Samosir.
Tersangka ditangkap di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu Kabupaten Samosir, pada Selasa (12/11/24) malam.
“Barang bukti yang disita dari PG, dua paket kecil berisi sabu, dan ponsel merek Infinix,” kata Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah dalam keterangannya Rabu (13/11/24).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki sabu.
Saat ini tersangka lagi di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir.
Mendapatkan informasi tersebut kata kasat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri dilaporkan langsung diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan dua paket sabu.
Kata kasat, saat ditanyai petugas PG mengakui sabu itu miliknya.
Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah didata, maka Polsek Simanindo menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Samosir.
Untuk diketahui PG memiliki kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga sabu untuk dipakainya sendiri dan bukan untuk diedarkan.(*)