TajukRakyat.com,Medan – Pemko Medan komit menjalankan pemerintahan secara profesional, terbuka, akuntabel, dan terukur demi memperkuat tata kelola pembangunan.
Tekad itu terungkap saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Rakor MCSP dan SPI di Balai Kota
Rakor dilaksanakan di Balai Kota, Rabu (8/10/225).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, pimpinan perangkat daerah, dan 8para camat.
Fokus utama pembahasan adalah langkah tindak lanjut penguatan indeks integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikesempatan itu, Rico Waas berharap KPK, khususnya Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Uding Juharudin, dapat memberikan panduan agar Pemko Medan mampu meningkatkan nilai MCSP dan SPI.
Apresiasi atas Dukungan KPK
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dalam membantu memperbaiki dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya semua ini kita lakukan untuk kebaikan kota dan bangsa. Pertemuan ini bermanfaat bagi kita semua. Kita ingin integritas semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” tandas Rico Waas.
Sebelumnya, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy melaporkan bahwa nilai MCSP Pemko Medan tahun 2025 masih tergolong rendah, yakni 18,5.
Posisi ini menempatkan Kota Medan pada peringkat ke-19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Untuk SPI, kuesioner telah disebar kepada ASN, masyarakat penerima layanan, serta mitra kerja Pemko Medan.
Melalui rapat ini, dia berharap partisipasi ASN dalam pengisian kuesioner SPI meningkat sehingga indeks MCSP dan SPI dapat terdongkrak secara signifikan.
Tugas Utama Koordinasi dan Supervisi
Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tugas utamanya bukan melakukan penyelidikan atau penindakan, melainkan melakukan koordinasi dan supervisi agar korupsi tidak terjadi di daerah.
Upaya pencegahan dilakukan secara sistemik sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi, terkontrol, dan teringatkan sejak dini.
Ia mengatakan, melalui penerapan MCSP dan SPI, pemerintah daerah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme tata kelola agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup.
“MCSP menjadi panduan dan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ucapnya.
Dikegiatan itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, dan disetujui Wali Kota Rico Waas serta Sekda Wiriya Alrahman.(*)