Tajukrakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap sekaligus pengedar dan bandar ekstasi yang selama ini cukup meresahkan.
Adapun pengedar dan bandar ekstasi yang ditangkap itu yakni PS alias R (29) dan D alias K (30).
PR merupakan warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Setapak, Kelurahan Beting Kuala Kapisa, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan D alias K adalah warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan pengedar dan bandar ekstasi ini tak terlepas dari penyamaran yang dilakukan polisi.
Pada Sabtu (16/12/23) malam, polisi yang menyamar memesan 10 butir pil ekstasi kepada PR alias R.
Lalu, PR mengatakan, bahwa satu butir pil ekstasi seharga Rp 180 ribu.
Atas hal tersebut, polisi yang menyamar kemudian mengamini ucapan PR.
Lalu, dilakukan transaksi di Jalan Rambutan, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Begitu tersangka PR menyerahkan ekstasi pesanan polisi, ia pun ditangkap.
Dari tangannya, disita barang bukti 10 butir pil ekstasi satu unit handphone dan uang tunai Rp 245.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Setelah menangkap tersangka PR, tim kemudian melakukan pengembangan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Senin (18/12/2023).
Dari pengakuan PR, ia mendapatkan pasokan ekstasi dari bosnya berinisil D alias K.
Lalu, polisi pun meminta agar PR menghubungi D, untuk kembali meminta narkoba.
D yang tidak tahu PR sudah ditangkap polisi kemudian memberitahukan keberadaannya.
D alias K kemudian ditangkap di Dusun V, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Dari tersangka D ini kami sita barang bukti berupa bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, uang tunai Rp 95.000, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” kata Silalahi.
Ketika diinterogasi, D alias K mengakui bahwa ekstasi yang ada pada tersangka PR miliknya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya memperoleh sabu dari pria berinisial N yang sekarang masih diburu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(abd)