TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba membekuk lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari kelima tersangka itu, satu diantaranya merupakan pengedar.
Adapun para pelaku yang ditangkap diantaranya J (18), R (37), S (66), S (37), serta G (38).
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, adapun pengedarnya berinisial J.
Mereka semua ditangkap di satu lokasi sarang narkoba yang ada di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Barang bukti yang kami temukan dari lokasi berupa dua plastik klip berisi sabu, satu buah toples, satu dompet kecil, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,” kata AKP Ismail Pane, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, polisi juga menemukan alat isap (bong) sabu di lokasi penggerebekan.
“Untuk tersangka J ini, tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” kata Ismail Pane.
Ia mengatakan, para pelaku nantinya akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.(rio)