TajukRakyat.com,Medan– Winno Wahyoedin (45), warga Jalan Perwira, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang membawa airsoft gun saat mengedarkan sabu.
Hal itu terbongkar ketika petugas menangkap Winno di sarang narkoba yang ada di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Senjata airsoft gun tersebut ditemukan polisi di pinggang tersangka.
“Ada satu bungkus sabu yang turut kami temukan dari tersangka Winno,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (31/5/2025).
Selain menangkap Winno, polisi juga menangkap seorang pengedar lainnya.
Dia adalah Surya Darma (38).
Dari tangan warga ber KTP Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai itu, ditemukan empat bungkus narkoba dan sebuah panah.
Saat ini kedua tersangka sudah digelandang ke Polsek Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga membakar gubuk yang dijadikan sebagai tempat mengedarkan dan menggunakan narkoba.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.