TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Lima pria ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Empat diantaranya sebagai pengedarkan pil ekstasi.
Sedangkan, seorang lagi berinisial S.S als S ikut diamankan karena urinenya positif.
Mereka diringkus di Jalan H. Adam Malik, Lingkungan I Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (16/9/23) kemarin.
Petugas menyita barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi seberat 7.91 gram.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com Senin (18/9/23).
Penangkapan para tersangka bermulanya dari informasi didapat petugas bahwa ada transaksi ekstasi di sebuah rumah di Jalan H. Adam Malik.
“Berdasarkan info tersebut, tim didampingi kepling setempat melakukan penggerebekan dan menemukan 5 (lima) orang pria duduk-duduk di kursi ruang tamu,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi warna pink di kantong celana kiri milik R Alias I.
Lalu, 2 butir pil ekstasi di kantong kanan MF Alias F dan uang Rp 750.000.
Di dalam rumah tersebut ditemukan 1 bungkus plastik berisi 16 pil ekstasi warna pink merk tapak kucing sebanyak 16 butir di bawah sofa.
Rumah tersebut milik tersangka SRS Alias I. Juga ditemukam bong dan uang kontan Rp 3.9 juta di atas meja ruang tamu.
I mengatakan pil ekstasi itu didapat dari F.
I juga ngaku bahwa di kamar Hotel TS yang dihuni istrinya inisial J masih ada 50 butir pil ekstasi.
Ketika petugas ke hotel J keburu kabur dan petugas hanya menemukan 1 butir pil ekstasi di atas meja TV.
I mangatakan mengambil 200 butir ekstasi dari F harganya Rp 100 ribu/butir.
Setelah itu, I membagikan sebahagian ekstasi kepada jaringan untuk dijual.
Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan.(*)